Desa Wanacipta

085647848600

Wanaciptapemdes123@gmail.com

E-Mandiri

8

Kehadiran Aparatur Desa

MULYATI

Kepala Desa

Belum Hadir

SABAR

Kaur Umum dan Perencanaan

Belum Hadir

ATINAH

Kaur Keuangan

Belum Hadir

NURUL SAFITRI, S.Pd

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

NUR LATIF, S.Kom

Sekretaris Desa

Belum Hadir

SURATMIN

Kepala Dusun

Belum Hadir

SURAKHMAN

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:341
Kemarin:290
Total:203.982
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.133.86.98
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Layanan Informasi


15 November 2018
72 Kali
Latip Cupit Boe
 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. KM Kominfo No.117 Tahun 2010 dirubah menjadi KM Kominfo No. 1740 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Desa Wanacipta

Kecamatan Sigaluh
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Jumlah Penduduk

258

LAKI-LAKI

246

PEREMPUAN

504

TOTAL