Desa Wanacipta

085647848600

Wanaciptapemdes123@gmail.com

E-Mandiri

15

Kehadiran Aparatur Desa

MULYATI

Kepala Desa

Belum Hadir

NUR LATIF, S.Kom

Sekretaris Desa

Belum Hadir

SABAR

Kaur Umum dan Perencanaan

Belum Hadir

ATINAH

Kaur Keuangan

Belum Hadir

NURUL SAFITRI, S.Pd

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

SURAKHMAN

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Belum Hadir

SURATMIN

Kepala Dusun

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:135
Kemarin:154
Total:175.506
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.190.176.176
Browser:Mozilla 5.0

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

LinMas


30 April 2018
111 Kali
Latip Cupit Boe
 

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Tugas Linmas :

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT

(LINMAS)

DESA WANACIPTA KECAMATAN SIGALUH KABUPATEN BANJARNEGARA

NO

NAMA

JABATAN

1.

PARMIN MARTOMO

Danton

2.

SUPAR

Anggota

3.

TURYOTO

Anggota

4.

WARNO

Anggota

5.

SUJITO

Anggota

6.

KUNTING TURYONO

Anggota

7.

TRI WACHYUDIN

Anggota

8.

SUKASNO

Anggota

9.

ADI RATONO

Anggota

10.

KASNA HADI SUYITNO

Anggota

11.

SURATIN

Anggota

12.

NARDI

Anggota

13.

NITAM

Anggota

14.

WARIS

Anggota

15.

KURMANTO

Anggota

16.

AHMAD NASIKIN

Anggota

17.

NUR ARIFIN

Anggota

     

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Desa Wanacipta

Kecamatan Sigaluh
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Jumlah Penduduk

254

LAKI-LAKI

247

PEREMPUAN

501

TOTAL