You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Wanacipta
Desa Wanacipta

Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Desa Wanacipta, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Kode Pos 53481, Email : pemdeswanacipta@gmail.com

LinMas

Latip Cupit Boe 30 April 2018 Dibaca 581 Kali
LinMas

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Tugas Linmas :

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT

(LINMAS)

DESA WANACIPTA KECAMATAN SIGALUH KABUPATEN BANJARNEGARA

NO

NAMA

JABATAN

1.

PARMIN MARTOMO

Danton

2.

SUPAR

Anggota

3.

TURYOTO

Anggota

4.

WARNO

Anggota

5.

SUJITO

Anggota

6.

KUNTING TURYONO

Anggota

7.

TRI WACHYUDIN

Anggota

8.

SUKASNO

Anggota

9.

ADI RATONO

Anggota

10.

KASNA HADI SUYITNO

Anggota

11.

SURATIN

Anggota

12.

NARDI

Anggota

13.

NITAM

Anggota

14.

WARIS

Anggota

15.

KURMANTO

Anggota

16.

AHMAD NASIKIN

Anggota

17.

NUR ARIFIN

Anggota

     
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image